Pengajuan permohonan protokol (ethical review / ethical clearance) untuk penelitian yang menjadikan manusia sebagai Subyek dilakukan di RS PKU Muhammadiyah Surakarta dapat dilakukan melalui prosedur :
- Mendaftarkan Peneliti dan Protokol Penelitian secara ON LINE klik Di Sini
- Cek Email yang sudah terdaftar, akan ada balasan dari KEPPKN.
- Memenuhi Persyaratan Yang Berlaku Dalam Pendaftaran Peneliti dan Protokol Penelitian.
- Login SIM EPK klik Di Sini.
- Protokol penelitian di tujukan kepada KEPK RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA
- Masukkan kodefikasi 3372051S. ikuti langkah pengajuan sampai selesai dan klik Simpan.
- Melampirkan kurikulum vitae (CV) dari para peneliti.
- Melampirkan Protokol penelitian yang sudah disusun sesuai standar berlaku (rangkap 3) dengan menjelaskan metode, kriteria inklusi / eksklusi, prosedur yang hendak dilakukan. Hardfile dapat dikirimkan ke Diklat dan softfile dikirim melalui email ke kepkpkusolo@gmail.com .
- Penelitian yang berhubungan tentang medis melampirkan formulir informed consent dan penjelasan prosedur penelitian.
- Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Klik Di sini untuk mengetahui biaya administrasi penelitian
- Klik disini untuk mengetahui cara mengisi protokol secara lengkap.
Kajian etik yang telah dikeluarkan oleh KEPK akan dipantau lewat laporan dari peneliti kepada KEPK hingga publikasi telah dilaksanakan. KEPK dapat memberikan rekomendasi penundaan ataupun penghentian penelitian apabila dinilai terjadi pelanggaran protokol atau adanya perkembangan negatif dari penelitian.
Tinggalkan Komentar