Study Banding
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan dari Institusi ke Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta
- Peserta studi banding berasal dari RS pemohon
- Narasumber dari satuan kerja terkait sesuai dengan tujuan studi banding
- Ada disposisi pimpinan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta untuk dapat dikoordinasikan dengan unit terkait
- Menyelesaikan administrasi sebelum pelaksanaan studi banding
- Biaya studi banding sesuai dengan tarif yang ditentukan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta dalam invoice yang dikirimkan