Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Permohonan dari Institusi ke Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta
  2. Peserta studi banding berasal dari RS pemohon
  3. Narasumber dari satuan kerja terkait sesuai dengan tujuan studi banding
  4. Ada disposisi pimpinan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta untuk dapat dikoordinasikan dengan unit terkait
  5. Menyelesaikan administrasi sebelum pelaksanaan studi banding
  6. Biaya studi banding sesuai dengan tarif yang ditentukan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta dalam invoice yang dikirimkan

 

Contact Us