Persyaratan Pelayanan
Alur Pelayanan
- Peneliti Memasukkan Surat Permohonan penelitian dari Ka.Prodi (Kampus) Ke bagian Sekretariat ditujukan kepada Direktur RS.
- Jika di terima, maka Direktur mengirimkan disposisi ke bagian Diklat. Apabila di tolak maka akan mendapatkan surat pemberitahuan kepada peneliti.
- Proposal penelitian akan di proses untuk mendapatkan surat ethical clearence oleh tim KEPK RS.
- Jika surat ethical clearance sudah jadi, peneliti akan di arahkan kembali ke Diklat untuk pembiayaan administrasi dll.
- Penelitian bisa dilakukan. Selesai penelitian, peneliti mendapat surat keterangan dari diklat tanda tangan direktur.
Galeri
Informasi & Pendaftaran
Peta Lokasi