Program rujuk balik adalah program yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang memiliki penyakit kronis dengan kondisi stabil dan diagnosa tunggal tanpa komplikasi. BPJS Kesehatan menggolongkan 9 penyakit yang wajib untuk program rujuk balik.
9 Diagnosa Program Rujuk Balik (PRB)
Jika ada peserta yang mengalami salah satu dari kesembilan penyakit ini dan sudah dinyatakan pulih oleh dokter rumah sakit, maka pengobatan dilanjutkan di fasilitas tingkat pertama, misalnya puskesmas.
Mekanisme ini diawali surat rekomendasi dokter rumah sakit tentang kondisi pasien. Selanjutnya pasien bisa mendaftar ke fasilitas pelayanan primer atau kantor cabang BPJS untuk dimasukkan dalam mekanisme rujuk balik. Lalu pasien akan menerima pengobatan di fasilitas kesehatan primer dan menebus obat di apotik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Ketentuan:
——————————————————
Informasi layanan RS PKU Solo hubungi:
☎️ Hotline UGD 0271 714578 ext 118
☎ Hotline Call 0271 714578
?Whatsapp 0813 2826 2886 (chat only pada jam kerja 08.00 – 20.00)
Salam Sehat, Sahabat Sehati ?
Di sini, Anda dapat menemukan berbagai informasi terbaru kesehatan, berita terkini tentang berbagai kegiatan, inovasi, dan pencapaian rumah sakit, termasuk liputan acara penting lainnya.
Tinggalkan Komentar