Persyaratan Pelayanan :
- MOU
- Permohonan dari Institusi ditujukan kepada Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta
- Tindak lanjut oleh Diklat apabila sudah ada disposisi dari pimpinan
- Diklat akan memberikan surat jawaban dan invoice pembiayaan serta berkoordinasi dengan unit terkait yang akan menjadi lahan praktek
- Persamaan persepsi dilakukan antara institusi pendidikan dengan preseptor/Pembimbing Klinik (CI) yang dilaksanakan minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan magang/ PKL
- Orientasi peserta didik wajib dilakukan maksimal hari pertama peserta didik melakukan magang/PKL secara luring ataupun daring sesuai jadwal yang disusun oleh bagian diklat. Materi orientasi meliputi :
– Profil RS PKU Muhammadiyah Surakarta dan Tata Krama dalam Pelayanan
– Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
– Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit
– Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
– Medication Safety dan PPRA
– E-Rekam Medis
- Peserta Didik yang sudah menyelesaikan magang/PKL wajib menyerahkan tugas, bukti supervisi dan presensi berupa soft file ke email diklat dengan alamat : diklat.rspkusolo@gmail.com