Persyaratan Pelayanan :

  1. MOU
  2. Permohonan dari Institusi ditujukan kepada Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta
  3. Tindak lanjut oleh Diklat apabila sudah ada disposisi dari pimpinan
  4. Diklat akan memberikan surat jawaban dan invoice pembiayaan serta berkoordinasi dengan unit terkait yang akan menjadi lahan praktek
  5. Persamaan persepsi dilakukan antara institusi pendidikan dengan preseptor/Pembimbing Klinik (CI) yang dilaksanakan minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan magang/ PKL
  6. Orientasi peserta didik wajib dilakukan maksimal hari pertama peserta didik melakukan magang/PKL secara luring ataupun daring sesuai jadwal yang disusun oleh bagian diklat. Materi orientasi meliputi :
    – Profil RS PKU Muhammadiyah Surakarta dan Tata Krama dalam Pelayanan
    – Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
    – Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit
    – Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
    – Medication Safety dan PPRA
    – E-Rekam Medis
  7. Peserta Didik yang sudah menyelesaikan magang/PKL wajib menyerahkan tugas, bukti supervisi dan presensi berupa soft file ke email diklat dengan alamat : diklat.rspkusolo@gmail.com

Contact Us