Persyaratan Pelayanan :

  1. MOU
  2. Permohonan surat ijin penelitian dari Institusi Pendidikan dilengkapi data serta No Contact Person (CP) peneliti
  3. Peneliti berasal dari institusi yang sudah bekerjasama dengan RS PKU Muhammadiyah Surakarta sesuai dengan surat pemohon
  4. Proposal Penelitian Bab 1,2 dan 3
  5. Disposisi dari Pimpinan RS PKU Muhammadiyah Surakarta
  6. Surat Kelaikan Etik (Ethical Clearance) dari Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK ) dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta
  7. Surat Pengantar Pengambilan Data dari Diklat RS PKU Muhammadiyah Surakarta ke unit terkait
  8. Menyelesaikan administrasi
  9. Melaksanakan penelitian
  10. Surat keterangan selesai penelitian terbit setelah peneliti menyerahkan hasil penelitian ke bagian Diklat RS PKU Muhammadiyah Surakarta

Contact Us