Persyaratan Pelayanan

Alur Pelayanan

  1. Peneliti Memasukkan Surat Permohonan penelitian dari Ka.Prodi (Kampus) Ke bagian Sekretariat ditujukan kepada Direktur RS.
  2. Jika di terima, maka Direktur mengirimkan disposisi ke bagian Diklat. Apabila di tolak maka akan mendapatkan surat pemberitahuan kepada peneliti.
  3. Proposal penelitian akan di proses untuk mendapatkan surat ethical clearence oleh tim KEPK RS.
  4. Jika surat ethical clearance sudah jadi, peneliti akan di arahkan kembali ke Diklat untuk pembiayaan administrasi dll.
  5. Penelitian bisa dilakukan. Selesai penelitian, peneliti mendapat surat keterangan dari diklat tanda tangan direktur.

Galeri

Informasi & Pendaftaran

Peta Lokasi

Contact Us